REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyebut membentuk tim terkait dengan dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah. Sebelumnya dilaporkan guru di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul diduga melakukan pemaksaan kepada siswinya untuk menggunakan jilbab.
"Disdikpora membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya kepada Republika.co.id, Senin (1/8/2022).
Didik menyebut, pihaknya belum dapat memastikan adanya atau tidaknya pemaksaan yang dilakukan oleh oknum sekolah kepada siswi. Hal itu, katanya, masih harus terus didalami oleh tim yang sudah dibentuk.
Meskipun begitu, Didik menyebut, tidak boleh ada pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi, terutama di sekolah negeri.
"Kalau ini benar pemaksaan, tidak boleh karena sekolah negeri, bukan sekolah basis keagamaan tertentu," ujar Didik.
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi tersebut juga sudah melaporkan kasus itu kepada Ombudsman RI (ORI) DIY. ORI DIY juga sudah melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut dan memanggil pihak yang bersangkutan yakni dari pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
Anggota AMPPY, Yuliani Putri Sunardi mengatakan, kasus tersebut menyebabkan siswi yang bersangkutan depresi dan mengurung diri di kamar. Pendampingan oleh psikolog pun dilakukan terhadap siswi bersama dengan KPAI Kota Yogyakarta.
"Sekarang ini anak sudah mau makan, tapi masih masuk kamar lagi, dikunci kamarnya. Tiap hari saya terus berkomunikasi dengan anak," kata Yuli yang juga Ketua Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) DIY tersebut.
Yuli berharap agar kejadian serupa tidak terjadi kembali kedepannya. Begitu pun di lingkungan sekolah lainnya di DIY, terutama di sekolah negeri.
"Sekolah negeri tidak boleh di-manage seperti sekolah Islam terpadu, karena di situ yang sekolah dari bermacam-macam agama," ujar Yuli.