REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali. Perpanjangan PPKM Jawa Bali berlaku mulai Selasa (2/8) esok hingga 15 Agustus 2022 yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022. Sedangkan penerapan PPKM luar Jawa Bali tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, mengatakan, bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. "Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (2/8) dini hari.
Walaupun begitu, kata Safrizal, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali. Dia menjelaskan, sesuai kedua Inmendagri tersebut, kondisi leveling seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.
"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal.
Dia mengatakan, kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, tetapi, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah. Selain itu, fatality rate dari virus Covid-19 menunjukan saat ini terkendali
"Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ” kata Safrizal.
Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.
“Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul," ujarnya.
Selain itu, berbanding lurus, Safrizal meminta penguatan kerjasama antara jajaran Forkopimda, Pemerintah Daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik.
"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," kata dia.