Selasa 02 Aug 2022 08:22 WIB

DJP Catat Insentif PPnBM Rp 385 Miliar Khusus Kendaraan Bermotor

DJP belum bisa memastikan keberlanjutan insentif kendaraan bermotor ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (18/4/2021). Direktorat Jenderal Pajak mencatat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berupa kendaraan bermotor jenis tertentu senilai Rp 385 miliar pada Juni 2022.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Ahad (18/4/2021). Direktorat Jenderal Pajak mencatat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berupa kendaraan bermotor jenis tertentu senilai Rp 385 miliar pada Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mencatat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berupa kendaraan bermotor jenis tertentu senilai Rp 385 miliar pada Juni 2022.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pada Juni 2022 pemerintah telah memberikan insentif PPnBM bagi kendaraan bermotor jenis tertentu. "Sampai Juni 2022, sedikit informasi terbaru, yang dimanfaatkan insentif PPnBM kendaraan bermotor senilai Rp 385 miliar. Ini berdasarkan hasil verifikasi kami, dari pagu Rp 1,6 triliun," ujar Suryo berdasarkan data APBN KiTa dikutip Selasa (1/7/2022).

Baca Juga

Menurutnya jumlah insentif yang telah dikucurkan pemerintah tersebut diperlukan untuk menjadi dasar evaluasi sebelum batas akhir pemberian insentif pada September 2022. Namun Suryo belum bisa memastikan keberlanjutan insentif yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tersebut.

"Insentif pajak akan tetap diberikan bagi sektor-sektor yang masih membutuhkan dapat pulih dari dampak Covid-19. Dalam beberapa bulan terakhir, kendaraan bermotor sudah mengalami pertumbuhan secara ekonomi dan juga terefleksi dari penerimaan pajaknya," ucap Suryo.

Pada Juni 2022 penerimaan pajak sebesar Rp 868,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan pajak juga mencapai 58,5 persen dari target yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, salah satunya disumbang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 300,9 triliun atau 47,1 persen dari target.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement