REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Drummer grup band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dinyatakan bebas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa (2/8/2022). Dia bebas dengan status cuti bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali, Gun Gun Gunawan mengatakan, status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan. Dia berharap, Jerinx dan keluarga menjaga maruah selama menjalani masa cuti bersyarat.
"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Gun Gun di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Selasa.
Baca: Eks Penyidik KPK Berbagi Cerita Koruptor Buron dan Cara Menangkapnya
Dia mengatakan, meskipun Jerinx hari ini dibebaskan, yang bersangkutan masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Badung. Selama cuti bersyarat nanti, kata Gun Gun pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Bapas Badung hingga 1 Desember 2022.
"Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukanhal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya) bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas. Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," kata Gun Gun.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, dalam pengurusan pembebasan kliennya, Nora Alexandra Philip selaku istri Jerinx menjadi penjamin. "Seluruh proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kalau kami sebagai pengacara mengurusi beberapa masalah teknis dokumen, tetapi seluruh dokumen pengajuan atau permohonan cuti diurus oleh Nora sendiri."
Baca: Memberdayakan Difabel, Mainan Anak Edukatif Merintis Jalan Ekspor
Jerinx yang dibebaskan hari ini, mengungkapkan kebahagiaannya dan menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Lapas Kerobokan, keluarga, kuasa hukum, dan semua yang mendukungnya selama menjalani proses pembinaan di Lapas Kerobokan.
Jerinx menceritakan, selama dalam lapas, ia fokus membuat album yang berjudul Sabda Bawah Tanah yang akan dirilis Desember 2022. "Senang sekali bisa bebas hari ini. Kepada kawan-kawan yang masih di dalam juga harus tetap semangat, positif thinking dan semoga cepat bertemu dengan keluarga," kata Jerinx.
Dia mengatakan, setelah resmi bebas berencana untuk fokus ke keluarga, yakni program bayi tabung. "Satu dua bulan ini saya akan fokus sama istri saya," kata Jerinx. Selain itu, dia berencana akan menggunakan medsosnya untuk berkarya, berbisnis dan tidak lagi dilema, serta mengurus perkara yang menurutnya tidak jelas.
Jerinx tersandung masalah hukum seusai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Dia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada laki-laki berusia 26 tahun itu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah. Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta.
Jerinx lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta. Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan. Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.
Baca: Viral Pesan Ajak Bunuh HRS, Ternyata Ponsel Haji Anasom Di-hack Orang