REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penetapan level 1 di Indonesia perlu disertai juga dengan peningkatan surveilans. Epidemiolog Tri Yunis Miko Wahyono menjelaskan, hal itu penting untuk memastikan kondisi yang terjadi di tingkat tapak terutama di luar Jawa dan Bali.
Dihubungi oleh Antara dari Jakarta, Selasa (2/8/2022), Miko mengatakan sesuai dengan indikasi yang ada maka penetapan PPKM Level 1 sudah tepat dilakukan. Di sisi lain, dia menyoroti penting upaya surveilans perlu kembali ditingkatkan untuk memastikan didapatinya gambaran nyata yang terjadi di masyarakat.
"Menurut saya di luar Jawa-Bali surveilans atau pemeriksaannya sudah menurun. Kalau surveilans tidak sensitif atau tidak diperiksa, masyarakatnya juga jarang yang memeriksa dan menurut saya upaya deteksi di puskesmas juga berkurang," kata akademisi di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) itu.
Dengan dilakukannya kembali peningkatan surveilans dan deteksi di berbagai wilayah maka akan didapatkan gambaran kondisi di masyarakat untuk mendukung kebijakan yang akan diambil. Hal itu perlu dilakukan menghadapi potensi penularan yang terjadi dan menghindari kemungkinan peningkatan kasus secara perlahan dan munculnya mutasi baru seperti yang terjadi di India.
Untuk itu, Miko mengatakan diperlukan dukungan termasuk dana untuk memastikan langkah-langkah pelacakan kontak dapat dilakukan intens di dalam masyarakat. Pemeriksaan PCR perlu dipermudah atau dipermurah.
"Yang bayar subsidinya pemerintah asal dia mengisi form tracing," katanya.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Perpanjangan itu dituangkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPMK di Jawa dan Bali yang berlaku 2-15 Agustus 2022.