Selasa 02 Aug 2022 16:19 WIB

Polres Indramayu Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Daring

Kedua pelaku memesan taksi tak lewat aplikasi demi menghilangkan jejak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rekonstruksi pembunuhan sopir taksi (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan sopir taksi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satreskrim Polres Indramayu menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring yang mayatnya ditemukan di saluran irigasi dengan kondisi terlilit lakban. "Kami sudah menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan itu," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022).

Lukman mengatakan, dua tersangka yang ditangkap bernama Ashadi alias AS yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan Sandra alias S asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Menurut dia, penangkapan kedua tersangka itu setelah penyidik mengantongi informasi kasus pembunuhan.

Aparat semula mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan mayat tanpa identitas di irigasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Setelah menjalani autopsi, kata Lukman, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Widodo (45 tahun), yang merupakan sopir taksi daring di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Tersangka kami bekuk di dua tempat berbeda, satu di Tanjung Priok, Jakarta, dan satunya lagi di Lumajang, Jawa Timur," ujarnya. Lukman mengatakan, kedua tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian kendaraan korban dan juga membunuhnya.

Sebelum melakukan kejahatannya, sambung dia, kedua pelaku sudah membeli lakban. Mereka juga merencanakan akan membunuh dan mengambil kendaraan korban untuk dijual. "Mereka sudah merencanakan untuk membunuh korban, karena sudah mempersiapkan semuanya dengan matang," ujar Lukman.

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan, kedua tersangka memesan kendaraan korban tanpa melalui aplikasi. Pasalnya, kedua sebelumnya pernah menggunakan jasa taksi daring yang dikemudikan korban.

Langkah itu sebagai upaya menghilangkan jejak karena kedua pelaku sudah merencanakan untuk melakukan eksekusi korban. "Saat memesan kendaraan, keduanya langsung menelepon tanpa melalui aplikasi. Dan setelah berjalan beberapa menit, keduanya langsung melakukan pembunuhan," kata Lukman.

Dari kedua tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya. Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal berlapis, seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement