Selasa 02 Aug 2022 16:33 WIB

Main Game Judi Online, Ini Hukumnya dalam Islam

Game judi online dengan uang haram hukumnya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Main Game Judi Online, Begini Hukumnya dalam Islam. Foto ilustrasi: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memperlihatkan barang bukti usai memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana bisnis judi online di Pekanbaru, Riau, Senin (18/10/2021). Polda Riau mengamankan barang bukti berupa laptop, komputer, handphone, sim card, buku tabungan berbagai jenis bank serta 59 orang pekerja bisnis judi online dengan link website AFK77 dan Jaya89 yang beromzet puluhan juta rupiah per hari.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Main Game Judi Online, Begini Hukumnya dalam Islam. Foto ilustrasi: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memperlihatkan barang bukti usai memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana bisnis judi online di Pekanbaru, Riau, Senin (18/10/2021). Polda Riau mengamankan barang bukti berupa laptop, komputer, handphone, sim card, buku tabungan berbagai jenis bank serta 59 orang pekerja bisnis judi online dengan link website AFK77 dan Jaya89 yang beromzet puluhan juta rupiah per hari.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kemenkominfo baru-baru ini sedang ramai dibicarakan karena diduga menyetujui beberapa aplikasi judi via daring atau online. Meski begitu, Menkominfo Johnny G Plate membantah kecolongan atas terdaftarnya situs judi online dan menyebut aplikasi itu hanya game tanpa perjudian. 

Namun sebenarnya bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang bermain game judi online? Bagaimana jika game judi itu hanya untuk permainan kartu saja, tanpa mempertaruhkan uang? 

Baca Juga

Mantan Mufti Yordania, Dr. Nuh Ali Salman mengatakan, terkait permainan judi online ini memang ada dua bentuk, yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang. Adapun game judi online dengan uang telah jelas keharamannya dan dilarang dalam agama Islam. 

"Ini (game judi online dengan uang) tidak dapat dipungkiri adalah haram bagi seluruh umat Muslim," katanya dilansir dari Al Iftaa

Menurutnya, terkait ini sudah jelas larangannya dalam Alquran, seperti termaktub dalam ayat berikut:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Adapun game judi online yang yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, katanya, tetap dilarang dalam Islam. Dr. Nuh Ali Salman menjelaskan, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik. 

"Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," terangnya. 

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ

Artinya: "dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka..," (QS. Asy-Syura:15).

Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement