REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah dan DPR segera merampungkan payung hukum penyelenggaraan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. KPU ingin agar payung hukum itu selesai sebelum akhir tahun ini.
"Harapan kami, akhir tahun ini, Desember 2022 itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau substansi materi perubahan undang-undang pemilu (mengenai DOB) ini," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta (2/8/2022).
Dia mengatakan, MRP mengusulkan bahwa setiap pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal strategis harus memperhatikan otonomi khusus Papua. Apalagi, sambung dia, berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah dan juga wakil-wakil rakyat dari Papua.
Hasyim melanjutkan, KPU akan membicarakan lebih lanjut dengan DPR dan pemerintah mengenai hal tersebut. "Kami akan membahas nanti apakah mekanismenya lewat revisi UU (Pemilu) atau apa pun, supaya ada payung hukumnya untuk Pemilu di Papua," katanya.
Hasyim mengatakan, penataan Dapil dilakukan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Dia melanjutkan, dengan demikian sebelum Februari 2023 setidak-tidaknya sudah ada payung hukum pemilu di tiga DOB baru supaya ada gambaran tentang Dapil tersebut sebelum masuk tahap pencalonan pada Mei mendatang.
Sebelumnya, UU Pembentukan tiga DOB Papua disahkan oleh DPR pada 30 Juni lalu. Dengan disahkannya UU tersebut, Papua memiliki tiga provinsi baru, yaitu; Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Implikasinya, akan ada perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI maupun DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.