Selasa 02 Aug 2022 17:03 WIB

Interpol Polri Tegaskan Red Notice Surya Darmadi Masih Aktif Hingga 2025

Surya Darmadi masuk daftar buron sejak 13 Agustus 2020.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tagih Janji (Gergaji) melempar tomat busuk ke spanduk bergambar puluhan wajah koruptor. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tagih Janji (Gergaji) melempar tomat busuk ke spanduk bergambar puluhan wajah koruptor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Interpol Polri memastikan masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, masih berlaku sampai 2025. Surya Darmadi berstatus tersangka baik kasus yang disidik Kejaksaan Agung dan KPK.

"Benar (aktif sampai 2025)," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Polisi Amur Chandra di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, nama Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup, telah masuk dalam daftar buron yang dicari sejak 13 Agustus 2020. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. "SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan estimasi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp 78 triliun. "Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan SD, pemilik Duta Palma Group," jelasnya.

Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dengan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," ujar Burhanuddin.

 

photo
sawit indonesia, fakta sawit indonesia, sawit indonesia - (Republika/berbagai sumber)

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement