REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian melakukan penyelidikan dugaan pidana terkait penguburan beras bantuan presiden (banpres) di Kampung Serap, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan, kepolisian dari Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Depok, sudah menggali keterangan dari sejumlah pihak, terkait dengan keberadaan beras banpres sebanyak tiga ribuan kilogram (Kg) yang dikubur di dalam tanah di lahan milik PT Tiki Jalur Nugraha Eka (JNE).
Ramadhan menerangkan, sejumlah pihak pengelola dari JNE, pun diperiksa. Termasuk, memeriksa pihak dari PT Indah Berkah Bersaudara (IBB), dan juga dari PT DNR, serta petinggi di otoritas Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PS-KBS).
“Rencana tindak lanjutnya, akan dilakukan penyelidikan, atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras, bantuan sosial sembako,” kata Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).
Ramadhan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diketahui, beras banpres yang dikubur tersebut, adalah bagian dari bantuan tahap-2, dan tahap-4 saat pandemi Covid-19 2021. Dikatakan, dari hasil penggalian, ditemukan beras banpres yang dikubur tersebut, seberat total 3.675 Kg.
Terdiri dari 289 karung, dengan jenis kemasan 5, 10, dan 20 Kg. Dari penggalian, juga ditemukan beras banpres yang sudah betaburan di tanah. “Beras banpres yang ditemukan tersebut, peruntukannya untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM),” kata Ramadhan.
Dari pemeriksaan, terungkap, penguburuan beras tersebut, dilakukan pada 5 November 2021, dan diketahui keberadaannya pada 30 Juli 2022 lalu.
Disebutkan, kasus tersebut, dalam penyelidikan setelah inisial RS, melaporkan kepada Polres Depok terkait keberadaan beras banpres yang dikubur di lahan milik PT JNE. Dari keterangan inisial SJ, yang merupakan Vice Presiden Quality and Facility, diketahui, penguburan beras tersebut dilakukan oleh pihaknya, bersama dengan PT IBB.
“PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) bekerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara untuk melaksanakan penguburan, atau pemendaman beras tersebut,” ujar Ramadhan.
Dijelaskan oleh masing-masing pihak, kata Ramadhan, penguburan beras tersebut, terpaksa dilakukan lantaran tak ada SOP di internal JNE, terkait dengan barang pengiriman yang rusak.
“Dari pihak JNE mengatakan, beras tersebut terpaksa dikubur karena dalam kondisi basah, sehingga tidak layak untuk dibagikan ke keluarga penerima manfaat. Itu alasan dari JNE,” kata dia.
Ramadhan juga menerangkan, JNE, adalah pihak perpanjangan tangan dari kerja sama dengan PT DNR, selaku salah satu vendor penyaluran beras banpres Covid-19. Perusahaan tersebut, dikatakan Ramadhan, menerima pekerjaan tersebut, dari Kementerian Sosial (Kemensos), dalam penyaluran beras banpres dari Perum Bulog tersebut.