REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menyita 2.920 kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. "Ada 2.920 kosmetik berbagai jenis yang disita dalam operasi penertiban pasar di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh," kata Kepala BBPOM Banda Aceh Yudi Noviandi di Kota Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).
Yudi mengatakan, kosmetik yang disita tersebut di antara 2.817 buah tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp 51,1 juta. Ada pula 103 kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi Rp 2,1 juta. Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan 52 sarana atau tempat penjualan yang tersebar di empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Baca: Ustadz Hanan, Ulama Asal Aceh yang Ditolak Dakwah di Gresik, Sidoarjo, dan Jember
Tempat penjualan tersebut, yakni di Kota Banda Aceh terdiri 21 sarana, Kota Lhokseumawe sebanyak 15 sarana, Kabupaten Aceh Utara meliputi 14 sarana, dan Kabupaten Aceh Besar dua sarana. "Kosmetik tanpa izin edar yang disita tersebut di antara lipstik, masker wajah, pensil alis, dan lainnya. Sedangkan kosmetik berbahaya di antaranya mengandung merkuri dan timbal," kata Yudi.
Menurut Yudi, merkuri dan timbal merupakan logam berat. Penggunaannya menimbulkan bintik-bintik pada kulit, alergi dan iritasi. Penggunaannya jangka panjang menyebabkan kerusakan mata, paru-paru, pencernaan, saraf, ginjal, dan sistem kekebalan tubuh.
Terhadap sarana yang menjual kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan aturan perundang-undangan berlaku. Yudi menegaskan, kosmetik yang disita tersebut selanjutnya dimusnahkan.
"Kami terus mengingatkan pelaku usaha tidak menjual kosmetik tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya. Kepada konsumen, kami imbau untuk cerdas membeli," kata Yudi.