REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Duta Besar RI untuk Papua Nugini Andriana Supandi mengakui hingga kini belum ada pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri terkait kaburnya tersangka KPK yang diduga masuk secara ilegal ke Papua Nugini.
Memang benar hingga kini belum ada pemberitahuan dari Kemlu tentang adanya dugaan masuknya tersangka KPK, Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke PNG melalui Wutung.
"Walaupun belum ada pemberitahuan resmi dari Kemlu, namun kita sudah melakukan pendekatan dengan berbagai pihak terkait dugaan tersebut," ujar Supandi, Selasa (2/8/2022).
Dubes mengaku sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepala Imigrasi PNG dan menginformasikan adanya dugaan masuknya tersangka kasus KPK ke PNG secara ilegal.
Pertemuan dan informasi sudah diberikan secara informal karena belum adanya pemberitahuan resmi dari Kemlu. Walaupun informal, namun pihaknya juga sudah memberikan ciri-ciri fisik yang bersangkutan dan bila ada pemberitahuan resmi dari pemerintah akan diteruskan ke pemerintah PNG.
"Kedubes RI di Port Moresby dan Konsulat di Vanimo secara proaktif sudah melakukan berbagai pertemuan informal dan bila ada pemberitahuan resmi akan ditindaklanjuti," kata dia.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, diduga melarikan diri ke PNG melalui jalan setapak yang menghubungkan Skouw (Jayapura, RI)-Wutung (PNG) sejak Kamis (14/7/2022).
KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tahun 2013-2019 di Kabupaten Mamberamo Tengah dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli.