Selasa 02 Aug 2022 22:16 WIB

Wapres Kantongi Usulan Nama Penjabat Gubernur Tiga Provinsi Baru Papua

Wapres Ma'ruf Amin telah mengantongi nama penjabat gubernur di tiga provinsi Papua.

Wakil Presiden Maruf Amin disebut telah mengantongi nama penjabat gubernur di tiga provinsi baru Papua.
Foto: Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin disebut telah mengantongi nama penjabat gubernur di tiga provinsi baru Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebut telah mengantongi usulan daftar nama penjabat (Pj) gubernur di tiga provinsi baru Papua yang berasal dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Belum dibahas secara detail tapi memang Bapak Mendagri tadi sudah melaporkan mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin di wilayah-wilayah baru. Aspirasinya sudah banyak, beberapa tokoh, disebutkan beberapa nama, tapi semuanya masih belum final," Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, di istana wakil presiden Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Masduki menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat tentang Papua yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Masduki, Wapres Ma'ruf lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dan aturan baru di tiga provinsi baru Papua. "Semuanya sudah disampaikan tapi belum ada yang final karena semua sifatnya masukan," ungkap Masduki.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memastikan penjabat gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua sudah digodok Kemendagri. Menurut Wempi, kementeriannya sudah melakukan kunjungan ke tiga provinsi untuk mempersiapkan hal terkait.

Diketahui pada 30 Juni 2022, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua. Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri atas lima ayat bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.

Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan Ibu Kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

Kemudian Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan Ibu Kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.

Selanjutnya, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan Ibu Kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement