Rabu 03 Aug 2022 00:31 WIB

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara

Keempat terdakwa merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan di PN Tangerang, Selasa (2/8/2022). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang memutuskan menuntut keempat terdakwa selama dua tahun penjara.
Foto: Republika/Eva Rianti
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan di PN Tangerang, Selasa (2/8/2022). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang memutuskan menuntut keempat terdakwa selama dua tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menuntut empat orang terdakwa kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022) sore. 

"Kami menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dua tahun (penjara) dan perintah segera ditahan," kata JPU Kejari Tangerang Oktaviandi Samsurizal dalam sidang di PN Tangerang, Selasa (2/8/2022). 

Baca Juga

Keempat terdakwa yakni para petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Suparto, Rusmanto, Yoga Widodo Nugroho, dan Panahatan Butar-butar. Suparto, Rusmanto, dan Yoga dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara itu, Panahatan Butar-butar didakwa Pasal 188 KUHP tentang kesalahan menyebabkan kebakaran. 

"Berdasarkan uraian kami menuntut terdakwa Suparto, Yoga, dan Rusmanto bersalah melakukan kelalaian menyebabkan orang lain mati. Lalu Panahatan melakukan tindak pidaan kelalaian yang menimbulkan kebakaran," ujarnya.

Oktaviandi menuturkan, keempatnya mendapatkan keringanan atas hasil dakwaan yang disampaikan dalam sidang awal sebelumnya dengan lama waktu penjara yakni lima tahun. Keringanan yang diberlakukan bagi para terdakwa karena faktor usia, keterusterangan, dan sudah ada perdamaian dengan 49 korban kebakaran. 

Panahatan, Rusmanto, dan Suparto diberi keringanan karena usia lanjut dan mereka mengakui perbuatan mereka yang lalai. Adapun Yoga diberi keringanan karena masih berusia muda dengan masa depan yang baik serta berterus terang dalam memberi keterangan. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Herman Simarmata mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Pembelaan itu akan disampaikan pada sidang berikutnya pada 23 Juli 2022. 

"Kami menerima saja tuntutannya, tapi tanggal 23 Juli nanti kita lakukan pembelaan untuk masing-masing terdakwa. Kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga daripada 49 korban tersebut. Ya optimis (bisa lebih rendah dari tuntutan dua tahun penjara)," kata Herman. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement