Selasa 02 Aug 2022 21:14 WIB

Kemenkumham: DJKI Mengajar untuk Kenalkan Kekayaan Intelektual Sejak Dini

Dalam waktu dekat, kegiatan "DJKI Mengajar" akan diadakan di 33 provinsi.

Red: Ratna Puspita
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung Program Sosialisasi "Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar" yang ditujukan untuk mengenalkan kekayaan intelektual (KI) sejak dini kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, kegiatan "DJKI Mengajar" akan diadakan di 33 provinsi. 

"Ke depannya, DJKI dapat menyiapkan kegiatan yang menarik untuk siswa-siswi dari tingkat SD, SMP hingga SMA agar mereka mengenal KI sejak dini," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Sosialisasi KI tersebut melibatkan para guru besar yang berasal dari seluruh pegawai Kemenkumham di Indonesia. Tidak hanya itu, ia menilai pembangunan IP Academy yang direncanakan berlokasi di gedung bekas Kantor DJKI Tangerang juga akan mendukung perkembangan KI di Tanah Air.

"Sarana ini adalah suaka bagi siapa saja yang ingin belajar lebih dalam mengenai kekayaan intelektual," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Kemenkumham RI menuntut DJKI untuk terus membuat langkah-langkah nyata dalam membantu perlindungan dan komersialisasi KI di tengah masyarakat. "Kita perlu menyediakan instrumen peraturan mengenai pelindungan kekayaan intelektual dan program-program yang lebih nyata menyentuh kebutuhan para kreator," kata wamenkumham.

Menurut dia, beberapa program DJKI sudah menunjukkan hal positif dalam hal perlindungan KI di antaranya IP Marketplace, yaitu sebuah platform yang mempertemukan para investor dengan para pemilik kekayaan intelektual. Platform ini memberikan kemudahan kepada pemilik kekayaan intelektual untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada para calon investor, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Eddy mengatakan hal itu merupakan wadah untuk mendukung skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ قَالَ اللّٰهُ يٰعِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِيْ عَلَيْكَ وَعَلٰى وَالِدَتِكَ ۘاِذْ اَيَّدْتُّكَ بِرُوْحِ الْقُدُسِۗ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِى الْمَهْدِ وَكَهْلًا ۚوَاِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَ ۚوَاِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّيْنِ كَهَيْـَٔةِ الطَّيْرِ بِاِذْنِيْ فَتَنْفُخُ فِيْهَا فَتَكُوْنُ طَيْرًاۢ بِاِذْنِيْ وَتُبْرِئُ الْاَكْمَهَ وَالْاَبْرَصَ بِاِذْنِيْ ۚوَاِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتٰى بِاِذْنِيْ ۚوَاِذْ كَفَفْتُ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ عَنْكَ اِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنٰتِ فَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ اِنْ هٰذَآ اِلَّا سِحْرٌ مُّبِيْنٌ
Dan ingatlah ketika Allah berfirman, “Wahai Isa putra Maryam! Ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu sewaktu Aku menguatkanmu dengan Rohulkudus. Engkau dapat berbicara dengan manusia pada waktu masih dalam buaian dan setelah dewasa. Dan ingatlah ketika Aku mengajarkan menulis kepadamu, (juga) Hikmah, Taurat dan Injil. Dan ingatlah ketika engkau membentuk dari tanah berupa burung dengan seizin-Ku, kemudian engkau meniupnya, lalu menjadi seekor burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika engkau menyembuhkan orang yang buta sejak lahir dan orang yang berpenyakit kusta dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika engkau mengeluarkan orang mati (dari kubur menjadi hidup) dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuhmu) di kala waktu engkau mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 110)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement