Selasa 02 Aug 2022 21:22 WIB

Ridwan Kamil Dukung Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Tak Perpanjang STNK

Pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Petugas memeriksa surat kelengkapan bayar pajak dimobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) di Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (29/7/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Program Pemutihan Pajak Jabar dengan pelayanan bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas tunggakan PKB tahun kelima, diskon PKB, pengajuan penghapusan dan pengurangan pembayaran pokok PBB yang digelar hingga 31 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Petugas memeriksa surat kelengkapan bayar pajak dimobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) di Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (29/7/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Program Pemutihan Pajak Jabar dengan pelayanan bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas tunggakan PKB tahun kelima, diskon PKB, pengajuan penghapusan dan pengurangan pembayaran pokok PBB yang digelar hingga 31 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan. Namun, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, potensi pendapatan masih bisa dioptimalisasi.

Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga

Ridwan Kamil mengatakan pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi.

“Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 tirliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Selasa (2/8).

Emil mengatakan, kesadaran wajib pajak memang  harus terus dirangsang. Oleh karena itu Bapenda Jabar, memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat. Di antaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.

“Dan hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” paparnya.

Sekarang, kata dia, hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri). "Jadi, ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat. Saya setuju. Ada peningkatan Rp 25 sampai Rp 27 miliar sekarang Rp 38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan),” paparnya.

Sementara menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, pihaknya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh tim pembina Samsat.“Kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi,” katanya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanty Abudi mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Menurutnya, UU ini sudah diundangkan sejak 2009, selama perjalanan harus dievaluasi. Tim pembina samsat terus berdiskiusi, pihaknya kaget juga yang selama ini di jalan raya banyak yang tidak menunaikan kewajibannya. "Kita ingin mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi,” katanya.

“Bukan hanya untuk pembangunan (karena pendapatan meningkat), ini bisa berpengaruh pada kebijakan rekayasa dan bidang angkutan kendaraan itu sendiri. Apakah larinya peremajaan kendaraan, dibatasi atau lain-lain," imbuhnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, Tim Pembina samsat nasional datang ke Jabar dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. 

Dengan tingkat kepatuhan tinggi, kata dia, maka banyak keuntungannya PAD meningkat, pembangunan lebih baik, pelayanan lebih baik, dan kesejahteraan lebih baik. "Mari sama sama dorong masyarakat patuh, potensinya besar. Kita akan menertibkan kendaraan yang tidak membayar pajak, mendorong yang belum membayar dengan sanksi, dan disiapkan reward juga. Harapan kita bersama bisa terpenuhi,” paparnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement