Selasa 02 Aug 2022 21:54 WIB

Danrem Bertanggung Jawab Bila Prajurit Terlibat Kaburnya RHP

Danrem 172/PWY tegaskan siap membantu pencairan RHP.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). Bupati Mamberamo Tengah yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) itu menjadi buronan sejak 15 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). Bupati Mamberamo Tengah yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) itu menjadi buronan sejak 15 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA  -- Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring menyatakan bertanggung jawab bila ada prajurit yang terlibat dalam kabur-nya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RPH) yang menjadi tersangka KPK. Meskipun hingga kini belum ada bukti keterlibatan itu.

"Saya akan bertanggung jawab bila ada prajurit yang terlibat dalam kabur-nya Bupati Mamteng RPH, " tegas Brigjen TNI Sembiring di Jayapura, Selasa.

Baca Juga

Ia menegaskan, TNI memiliki semangat yang sama untuk memberantas kasus korupsi, sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut, tentunya menjadi perhatian Korem 172/PWY. TNI dalam penegakan kasus korupsi siap membantu pihak manapun yang berwenang dalam mengusut adanya dugaan kasus korupsi.

Hingga kini belum ditemukan adanya keterlibatan prajurit TNI membantu kabur-nya Ricky Ham Pagawak, dan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih turut mendukung pihak Polda Papua untuk mencari keberadaan RHP.

"Apabila ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam membantu kabur-nya Bupati Mamberamo Tengah RHP, maka akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku di TNI," tegas Danrem 172/PWY Brigjen TNI Sembiring.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, telah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) sejak 15 Juli. KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tahun 2013-2019 di Kabupaten Mamberamo Tengah.Ricky Ham Pagawak terakhir dilaporkan terlihat di sekitar pasar Skouw, Jayapura, perbatasan RI-PNG, Kamis (14/7) dan diduga melarikan diri ke PNG melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung(PNG).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement