REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah memanggil dan memeriksa 300 saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu."Kini tengah dilakukan pemeriksaan. Ratusan saksi yang terdiri dari pemohon sertipikat tanah, panitia hingga pejabat desa turut dimintai keterangan," kata Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, kasus yang diduga adanya pungutan liar pada PTSL tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi."Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat," katanya.
Ia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan pungutan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp 150 ribu oleh pemohon."Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi dan kita tindaklanjuti," jelasnya.
Diketahui, program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini.
Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah.Selanjutnya, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.
"Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat," kata dia.