REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 450 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di wilayah Kalimantan Selatan, Selasa (2/8/2022).
Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Andi Maulana dalam acara pemberian NIB di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (2/8/2022), mengatakan, pemberian NIB merupakan tindak lanjut upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha bagi pelaku UMK.
"Kegiatan (pemberian NIB) ini dilaksanakan rencananya di 20 kota di seluruh Indonesia. Kami sudah melakukan di Solo, Jakarta, Medan dan hari ini di Kalimantan Selatan," katanya.
Andi menjelaskan pemberian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan merupakan wujud amanat UU Cipta Kerja dan arahan Presiden Jokowi agar Kementerian Investasi menjemput bola untuk membantu perizinan UMKM guna melegalkan mereka agar lebih mudah mengakses pembiayaan. "Arahan Pak Menteri Investasi jelas, permudah, permudah, dan permudah UMKM," tegasnya.
Andi menerangkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan amanat UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan perizinan bagi UMKM. "Hingga hari ini (Senin, 2/8/2022), sistem OSS telah menerbitkan sebanyak 1,6 juta NIB, dimana 1,5 jutanya merupakan NIB UMK, atau 98 persennya UMK. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada UMK, terbukti dari data ini," kata Andi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizaldi Anwar, dalam kesempatan yang sama, mendukung UMKM untuk kembali bangkit pasca-pandemi. Salah satunya dengan mendapat kemudahan mengakses pinjaman modal usaha melalui legalitas usaha.
Sejak diterapkannya sistem OSS berbasis risiko tahun 2021 hingga saat ini NIB yang telah diterbitkan di Kalimantan Selatan kurang lebih sebanyak 16 ribu NIB. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan juga telah melakukan penataan birokrasi serta memberdayakan seluruh sumber daya aparatur juga meningkatkan kualitas layanan publik khususnya di sektor perizinan.
"Harapan saya, setelah memiliki NIB, para pelaku usaha khususnya sektor UMKM di Kalimantan Selatan dapat beraktivitas secara legal dan aman, serta dapat membuka dan memperluas akses permodalan, distribusi dan pemasaran produk-produknya sehingga memiliki saya saing yang semakin baik," kata Roy.
Kemudahan perizinan berusaha merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal ini NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, dimana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).