Selasa 02 Aug 2022 22:12 WIB

Menkopolhukam Ingatkan KPU Profesional Selenggarakan Pemilu 2024

Hasil penyelenggaraan pemilu dinilai rawan gugatan.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)bersungguh-sungguh dan bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karena bagaimanapun pastinya akan ada pihak yang menggugat.

"Saudara, kepada KPU saya ingin menyampaikan pesan, anda harus sungguh sungguh bekerja, menyelenggarakan Pemilu ini dengan sebaik baiknya, dengan penuh profesionalitas; karena apapun yang Anda lakukan, itu pasti ada yang menggugat. Tidak ada Pemilu yang tidak ada gugatan. Sejak dulu terjadi seperti itu," kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Dia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menyambut Pemilu 2024 dengan sebaik baiknya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga berharap Pemilu 2024 dapat menghasilkan anggota-anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden yang berkomitmen untuk lebih memajukan Indonesia.

Dia menegaskan Pemerintah akan mengawal pemilu dengan sebaik-baiknya. Terkait persiapan Pemilu 2024, Pemerintah sudah berdiskusi dengan KPU, DPR, dan Bawaslutentang semua hal yang diperlukan, termasuk instrumen hukum, anggaran, kelembagaan, dan penjadwalan."Supaya tidak ada salah paham. Misalnya, ada berita hari hari inibahwa pemilu agak tersendat karena Pemerintah dananya lambat cair; itu tidak juga, karena sudah dibicarakan dengan KPU dan semua stakeholders. Dana yang diperlukan disediakan sepenuhnya oleh Pemerintah," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, dana yang disetujui bersama ialah sebesar Rp1,24 triliun. Pencairan dana ituakan bertahap ditahun 2022, 2023, dan 2024 karena sifatnyamultilayers."Cuma, kalau sekarang belum cairitu gampang, KPU tinggal membuat DIPA-nya saja. Kalau DIPAnya sudah jadi kangampang. Kalaubelum ada, DIPA belum bisa karena itu melanggar keuangan negara. Oleh sebab itu, Pemerintah menjamin hal ini. Tahun berikutnya anggaran disediakan, berikutnya lagi disediakan," katanya.

Dia juga mengatakan Pemerintah telah menyetujui usulan KPU terkait kenaikan biaya terhadap panitia, meski tidak 100 persen. Namun, terkait kegiatan operasional seperti pembangunan gedung-gedung di daerah, Pemerintah belum menyetujui hal itu, ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement