REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemutusan akses terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik (PSE) game online yang memfasilitasi kegiatan perjudian, Selasa (2/8/2022). Pemutusan akses dilakukan setelah Kemenkominfo melakukan verifikasi terhadap PSE game online yang terindikasi perjudian.
"15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian yaitu: Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple," ujar Menkominfo Johnny G Plate dalam siaran pers Kemenkominfo, Selasa (2/8/2022).
Johnny mengatakan, situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, Kemenkominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. "Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Johnny.
Sebelumnya, Johnny memastikan dalam dua hari ke depan akan memutus akses PSE yang terindikasi layanan perjudian. Saat ini, kata Johnny, Kemenkominfo sedang melakukan klasifikasi dan pendalaman terhadap PSE yang mendaftar.
"Kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman, apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi-judi online maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di takedown. Mudah-mudahan dalam sehari dua hari ini selesai," kata Johnny saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Johnny mengatakan, Kemenkominfo memerlukan pendalaman untuk menyisir PSE yang sudah melakukan pendaftaran. Menurutnya, jangan sampai pemutusan akses terhadap PSE menimbulkan masalah baru.
"Kita tidak inginkan, kita melakukan take down tanpa klarifikasi dan pendalaman nanti jadi masalah baru tetapi sesegera mungkin," ujar Johnny.