Rabu 03 Aug 2022 03:50 WIB

Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Capai 50 Persen Dari Target

Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor baru terealisasi sebesar Rp 4,2 triliun.

Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3) (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat realisasi pendapatan daerah hingga kuartal II 2022 telah mencapai 50 persen lebih.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3) (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat realisasi pendapatan daerah hingga kuartal II 2022 telah mencapai 50 persen lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat realisasi pendapatan daerah hingga kuartal II 2022 telah mencapai 50 persen lebih.

"Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor baru terealisasi sebesar Rp 4,2 triliun atau 50,11 persen dari target yang telah ditetapkan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Menurutnya, capaian Rp 4,2 triliun itu merupakan realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 1,9 triliun atau 61,1 persen dari target, kemudian dari pendapatan dana transfer senilai Rp 2,3 triliun atau 43,12 persen dari target. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan pendapatan senilai Rp 7,19 triliun, bersumber dari target PAD senilai Rp 3,14 triliun dan target pendapatan dari dana transfer senilai Rp 4,3 triliun.

Burhan menyebutkan, untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor adalah menerapkan relaksasi pajak. Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memberlakukan program relaksasi pajak hingga 31 Desember 2022, yaitu berupa pengurangan 20 persen pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi adminstratif PBB-P2 sampai tahun pajak 2017.

"Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," kata Burhan.

Terkait penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2018-2021, ia memastikan hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022. Burhan mengaku telah memerintahkan camat, lurah hingga kepala desa untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, dengan memanfaatkan media sosial.

Sementara itu, pagu belanja daerah Bogor sebesar Rp 7,77 triliun, antara lain mencakup alokasi belanja untuk fungsi pendidikan sebesar 26,55 persen, alokasi belanja sektor kesehatan 17,73 persen untuk penanganan Covid-19 dan stunting.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement