Rabu 03 Aug 2022 06:30 WIB

Teddy Tjokrosaputro Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis di Kasus Asabri

Teddy diduga bersama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara Rp 22 triliun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sebanyak 11 orang saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro di PN Jakpus, belum lama ini..
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Sebanyak 11 orang saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro di PN Jakpus, belum lama ini..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (3/8). Teddy merupakan adik Benny Tjokrosaputro yang juga masih menyandang status terdakwa di perkara yang sama.

Berdasarkan situs resmi PN Tipikor, sidang tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Rencananya, sidang tersebut digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2.

"3 Agustus 2022 pukul 09:00-15:00 WIB. Agenda putusan," tulis informasi sidang di situs resmi PN Tipikor Jakpus yang dikutip Republika pada Selasa (2/8).

Majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Teddy pada Rabu (27/7). Hakim beralasan belum menyelesaikan penyusunan putusan yang akan dibacakan. 

Diketahui, Teddy diduga bersama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman penjara selama 18 tahun. JPU menyatakan, Teddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama. Teddy pun diyakini JPU melakukan aksi pencucian uang. 

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan. Ini belum ditambah tuntutan uang pengganti sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU. Uang pengganti harus dibayar Teddy dalam waktu sebulan usai vonis berkekuatan hukum tetap.

Teddy dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy dituntut bersalah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement