Rabu 03 Aug 2022 06:42 WIB

Menteri PPPA Ungkap Penganiayaan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bali

Korban juga ditelantarkan hingga akhirnya ditemukan oleh warga setempat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam keras kasus penganiayaan yang disertai dengan kekerasan seksual terhadap N (4 tahun) di Denpasar, Bali. Bintang memastikan korban mendapatkan perlindungan.

Bintang mendorong, Aparat Penegak Hukum (APH) agar penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara tegas dan seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Sebab, dia merasa prihatin dengam tindakan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. 

"Setelah mengalami kejadian tersebut korban ditelantarkan hingga akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Anak seharusnya mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, khususnya dari orang atau lingkungan terdekatnya," kata Bintang dalam keterangan pers, Selasa (2/8).

KemenPPPA mendapat informasi dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan. Pertama, korban mendapatkan kekerasan fisik seperti patah pada kaki dan pemukulan sampai gigi lepas sebanyak 3 gigi. Kedua, korban mendapatkan tindak kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan pacar Ibu kandung korban.

"Saya harap APH dapat bertindak tegas dalam penanganan kasus ini. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil, berpihak pada korban, dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bintang. 

Sebelumnya, pada 19 Juli 2022, korban ditemukan terlantar oleh warga setempat di wilayah Denpasar Selatan, Bali dalam keadaan merintih kesakitan karena mengalami luka lebam di tubuh dan patah kaki. Setelah dibawa ke tempat aman, dilakukan assessment awal oleh psikolog untuk melihat kondisi psikis korban dan memberikan penguatan psikologis kepada korban. 

"Dari hasil assessment tersebut, diketahui terdapat indikasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Bintang. 

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan operasi pada kaki yang patah akibat perbuatan pelaku tersebut. Pada 24 Juli 2022, kondisi kesehatan korban sudah membaik dan diperbolehkan untuk dilakukan rawat jalan, baik secara fisik maupun psikis. Kini, korban sudah berada di tempat aman bersama dengan keluarga dekat korban.

"Kami harapkan pendampingan yang selama ini telah diberikan dapat terus dilakukan agar korban mendapatkan rasa aman dan haknya atas perlindungan," ucap Bintang.

Bintang menjamin KemenPPPA akan terus mengawal jalannnya kasus ini. "Kami harap korban bisa mendapatkan keadilan sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku," ucap Bintang. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement