REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Inspektorat Kementerian Sosial (Kemensos) telah memeriksa lokasi penemuan beras diduga bantuan sembako presiden (banpres) yang terkubur di lahan kosong di Kota Depok. Dari hasil pengecekan pada Senin (1/8/2022) dan Selasa (2/8/2022), tim menduga ada tepung dan telur yang ikut ditimbun di sana.
"Saya baru sampai dari Depok. Kami dari lokasi penimbunan. Jadi, kondisi yang tadi saya datangi itu kondisi bau, bau sekali. Bau telur busuk dan segala macam. Jadi, kalau dilihat dari kondisi yang ada, ini sebenarnya bukan bantuan beras saja, tapi ada tepung, ada telur," kata Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dadang menduga, tepung dan telur itu merupakan bansos dari pemerintah daerah. Sebab, Kemensos hanya menyalurkan sembako bantuan presiden berupa beras kemasan 20 kilogram pada tahun 2020.
"Karena penjelasan dari pihak Bulog bahwa bantuan ini bukan hanya dari Kemensos. Ada juga dari pemda melakukan pemberian bantuan yang sejenis ada gula, ada telur," kata Dadang.
Meski demikian, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku, pihaknya belum bisa memastikan apakah telur dan beras itu memang bagian dari bansos. Bisa saja, telur dan tepung itu milik masyarakat yang dibuang ke lokasi penguburan beras bansos.
"Kita tidak tahu tadi yang tepung itu apakah bagian dari ini, mungkin saja bisa dibuangi orang kan. Mungkin bisa saja dibuang orang. Tapi, yang jelas, bantuan yang kita berikan tidak pernah tepung, itu enggak pernah," kata Risma.
Sebelumnya, warga menemukan beras banpres dikubur di lahan kosong Kampung Serab, Kota Depok, beberapa hari lalu. Video penemuan itu menghebohkan jagat maya pada Ahad (31/7/2022).
Lahan kosong itu diketahui biasa dipakai JNE Express sebagai tempat parkir. Tampak di sana ada sejumlah karung beras tertumpuk dan hancur hingga berasnya berserakan.
VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi mengakui bahwa pihaknya yang menimbun beras tersebut. Dia menyebut, beras itu ditimbun karena sudah dalam kondisi rusak. Ia mengklaim tak ada pelanggaran prosedur dalam aksi penimbunan tersebut.