REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Dos Ni Roha (DNR) membantah terlibat dalam temuan bantuan sosial (bansos) presiden yang dikubur di lahan kosong di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Head of Corporate Communication DNR, Ida Widayani menegaskan, perusahaan tidak terlibat dalam proyek penyaluran bansos periode Mei-Juni 2022.
"DNR mendapatkan proyek penyaluran bansos pada bulan September-Oktober 2020, dan dalam pelaksanaannya tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery," kata Ida dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca: Susi Minta JNE Dihukum karena tak Peduli Lingkungan dengan Kubur Bansos dalam Plastik
Dia menerangkan, DNR sebagai perusahaan distribusi dan logistik yang berpengalaman serta memiliki infrastruktur, teknologi supply chain management dan jaringan di seluruh Indonesia, DNR itu dipercaya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi di Indonesia. Penyaluran dilakukan pada September dan Oktober 2020. "Pada periode tersebut kami tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery," ucap Ida.
Dia menerangkan, pada masa pendemi Covid-19 yang belum berlalu, diperlukan sinergi dari seluruh lapisan, termasuk pemerintah dan sektor swasta agar roda ekonomi dan sosial kembali berjalan. "Mari bersama-sama mendukung program yang positif tanpa mengabaikan tanggung
jawab dan kejujuran," ujar Ida.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, beras bansos presiden yang ditemukan terkubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, ditimbun pada tahun lalu. "Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Baca juga : Satgas Pangan Polri Usut Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok
Penimbunan beras bansos tersebut sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras dengan jumlah sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM). "Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan, sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE," kata Ramadhan.