REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pihaknya akan memberikan denda atau pajak bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Menurutnya, hal itu juga akan berlaku pada pemilik dengan usia kendaraan lebih dari tiga tahun.
“Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dia menambahkan, wacana itu berdasarkan pada pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikatakan dia, akan menerapkan ketentuan ini mulai Desember 2022.
Meski demikian, Asep menambahkan, saat ini rencana itu tengah diformulasikan lebih jauh bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan. Menurut Asep, dasar hukum kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Asep mengatakan, ketentuan untuk memperketat uji emisi bagi semua kendaraan pribadi merupakan arahan dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Terlebih, dijelaskan dia bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak.
“Yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” ujar dia.