REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja membahas evaluasi penanganan bencana di Kota Bogor. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diminta agar bergerak cepat dan tepat dalam penanganan bencana.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, iwan Iswanto, menjelaskan penanggulangan bencana di Kota Bogor sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sehingga, Komisi III DPRD Kota Bogor menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan monitoring.
Berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja, Iwan secara tegas meminta Pemerintah Kota Bogor untuk segera melakukan pembaruan pemetaan daerah rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu, serta penyelesaian pasca bencana.
“Jadi dengan adanya dua aliran sungai besar di Kota Bogor (Ciliwung dan Cisadane), maka perlu adanya keterbaruan pemetaan daerah rawan bencana, kalau kita berkaca di kasus yang terjadi di Kelurahan Curug,” ujar Iwan dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (3/8/2022).
Tak hanya itu, penanganan bencana di Kota Bogor juga harus cepat dan tepat, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sambung Iwan, maka kehadiran BPBD dan organisasi lainnya yang bergerak dibidang kebencanaan perlu lebih ditingkatkan lagi.
“Sehingga saat terjadi bencana itu, BPBD, Tagana, FPRB bisa bergerak cepat karena semuanya terintegrasi di satu sistem atau aplikasi yang ada, agar penanganannya cepat,” ujar Iwan.
Sedangkan untuk penanggulangan pasca-bencana, Iwan berharap birokrasi penggunaan anggaran Bantuan Sosial Tidak Terduga (BSTT) bisa dipermudah lagi. Sebab, warga yang terdampak bencana tentunya perlu bantuan yang cepat untuk menutupi kebutuhannya.
“Jadi untuk kondisi pasca bencana, rekomendasi dari kelurahan dan dinas terkait dengan ditunjang SK bencana maka anggaran BSTT itu bisa segera digunakan agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.