REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple Inc sudah mencabut kewajiban memakai masker bagi karyawan di sejumlah kantor mereka. The Verge dan Reuters, dikutip Rabu (3/8/2022), melaporkan aturan ini diumumkan Apple melalui memo internal kepada karyawan mereka.
"Jangan ragu untuk terus menggunakan masker jika Anda merasa lebih nyaman demikian. Mohon hargai keputusan setiap orang untuk menggunakan masker atau tidak," kata Apple dalam memo internal tersebut.
Apple belum memberikan komentar terhadap aturan terbaru ini. Perusahaan di Cupertino, Amerika Serikat, ini meminta sejumlah karyawan masuk ke kantor sejak April.
Mereka juga menerapkan aturan kerja secara hibrida. Setiap karyawan diwajibkan datang ke kantor sebanyak tiga hari dalam sepekan.
Kelonggaran aturan menggunakan masker ini justru muncul di tengah kenaikan kasus infeksi Covid-19, subvarian BA.4 dan BA.5 omicron. Data Centers for Disease Control and Prevention AS menunjukkan subvarian ini menguasai lebih dari 90 persen dari kasus Covid-19 yang ada di negara tersebut.