Rabu 03 Aug 2022 17:09 WIB

Game Judi Online, Begini Pandangan Komisi Fatwa MUI

Seiring perkembangan teknologi, judi berubah ke bentuk yang lebih mudah diakses.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perilaku judi sudah diketahui secara umum adalah tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Bahkan judi juga dilarang dalam banyak agama selain Islam karena sifatnya yang merusak. 

Namun, seiring perkembangan teknologi, judi justru berubah ke bentuk yang lebih mudah diakses orang banyak, seperti munculnya permainan atau game judi online.

Baca Juga

Bagaimana Islam memandang fenomena baru ini? Apa hukum bermain game judi online dalam Islam? Apa hukumnya jika bermain game judi online tanpa mempertaruhkan uang? 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement