REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur
Pelapor kasus meme rupang Buddha mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa dengan beredarnya video Roy Suryo yang diduga tengah touring meski berstatus sebagai tersangka. Kekecewaan itu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana.
"Tentu kami sebagai umat Buddha kecewa sekali. Manusiawi sekali kami kecewa," keluh Herna saat konferensi pers bersama perwakilan umat Buddha di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Kendati demikian, menurut Herna, pihaknya tidak bereaksi keras terkait beredarnya video tersebut. Saat ini, kliennya dan perwakilan Umat Buddha masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tindakan tersangka tersebut.
"Kami masih menunggu, kami lihat perkembangannya seperti apa. Setelah itu Baru kami akan memikirkan langkah hukum apa yang mau kami ambil," kata Herna.
Kemudian terkait pertimbangan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Herna enggan berkomentar lebih jauh. Kemudian pihaknya juga menyakini bahwa penyidik memiliki sikap sendiri. Kemudian pihak pelapor juga percaya bahwa keadilan itu masih ada.
Sebelum, beredar video Roy Suryo diduga tengah touring kendaraan beredar di media sosial. Dalam video mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil Mercedes Benz. Namun, belum diketahui secara pasti waktu dan kegiatan tersebut berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan enggan berspekulasi mengenai video touring tersebut. Zulpan hanya menyampaikan bahwa penyidik memiliki pertimbangan tertentu terkait tidak ditahannya mantan politikus Partai Demokrat itu.
"Terkait viralnya Roy Suryo yang touring dan sebagainya kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit tapi di luar dia aktivitas seperti itu. Bagaimana tanggapan Polda Metro? Jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa belum ditahan, itu jawabannya ya," ujar Zulpan," kata Zulpan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022. Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakangan, kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.