Sampaikan Pledoi, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kejahatan Seksual JE Klaim Ada Rekayasa Kasus
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual dari sekolah SPI, JE memberikan keterangan pers seusai menjalani sidang hak pledoi di Halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (3/8/2022) sore. | Foto: Republika/Wilda Fizriyani
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Tim kuasa hukum terdakwa kejahatan seksual dari sekolah SPI berinisial JE menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (3/8/2022). Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, kasus ini bisa terjadi lantaran terdapat rekayasa akibat persaingan bisnis di sekolah SPI.
Tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul mengatakan, terdapat 100 lebih siswa dan alumni sekolah SPI yang menyampaikan laporan korban kejahatan seksual itu tidak benar. Kasus ini baru terkuak baru-baru ini setelah adanya konspirasi di Bali.
"Bayangkan 100 lebih siswa-siswa mengatakan tidak pernah ada itu, lalu bisa meledak tiba-tiba. Bersyukurlah di dalam persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan dan tuntutan saudara penuntut umum," kata Hotma kepada wartawan di Halaman PN Kota Malang, Rabu (3/8/2022).
Menurut Hotma dan tim, terdapat upaya rekayasa kasus dari tuduhan yang diterima kliennya. Mengenai hal ini, Hotma telah membeberkan bukti-bukti dalam persidangan. Hasilnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak berhasil membalas bukti yang disiapkan timnya.
Hal yang paling dipertanyakan Hotma antara lain alasan pelapor baru memunculkan kasus tersebut setelah 12 tahun. Di samping itu, Hotma menemukan bahwa pelapor sering berjalan berdua dengan pacarnya ke luar kota. Padahal pelapor sebelumnya sempat mengaku tertekan dengan peristiwa yang dialami pada 12 tahun lalu.
"Kenapa baru melapor sekarang? 12 tahun kemana saja? 12 tahun sibuk jalan-jalan sama pacar ke mana-mana, apakah mungkin begini ini tertekan? Kenapa tiba-tiba berani melapor? Kenapa 12 tahun? Ya karena ada yang mendukung dia (pelapor)," kata dia.
Untuk detail bukti rekayasa kasus, Hotma dan tim belum bisa mengungkapkan secara publik. Namun dia memastikan bukti-bukti tersebut telah disampaikan pada sidang yang baru selesai tersebut. Jika proses putusan sudah selesai, Hotma dan tim berjanji akan menyampaikan tokoh-tokoh di balik dugaan rekayasa kasus tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa kejahatan seksual berinisial JE menerima tuntutan 15 tahun penjara. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Agus Rujito seusai kegiatan sidang pembacaan tuntunan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Menurut Agus, sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa JE sudah dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut 15 tahun penjara. "Dendanya 300 juta, subsider enam bulan. Lalu pidana retribusi kepada korban sebesar 44.744.623 rupiah," ucap Agus kepada wartawan di Halaman PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil sidang, terdakwa JE dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti telah membujuk rayu korban sehingga melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak.