REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan yang diselenggarakan di Gedung DR KH Idham Khalid, Banjarbaru Selasa (2/8). Pada kesempatan itu, Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Andi Maulana memberikan NIB secara simbolik kepada empat dari 450 pelaku UMK yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Andi Maulana menyampaikan, pemberian NIB di Banjarbaru merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap Pelaku UMK Perseorangan sebagai legalitas usaha. Selaras dengan kepemilikan NIB, usaha informal secara otomatis menjadi formal.
NIB yang telah dimiliki oleh pelaku UMK Perseorangan akan membuka akses terhadap lembaga jasa keuangan menjadi lebih besar dan mudah. Andi juga mengungkapkan, Kementerian Investasi atau BKPM akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membantu UMK yang ada di Indonesia.
“Amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), dan amanat Bapak Presiden Joko Widodo ketika Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 2021 lalu, kita harus jemput bola. Bantu perizinan UMK, legalkan mereka. Beri akses pembiayaan pada UMK. Begitupun arahan Bapak Menteri Investasi sangat jelas. Permudah, permudah dan permudah UMK,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (3/8/2022).
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar berharap setelah memiliki NIB, para pelaku UMK Perseorangan dapat beraktivitas secara legal dan aman serta memperluas akses permodalan, distribusi, pemasaran produk, dan daya saing usaha yang semakin baik. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak hanya bertumpu pada sektor batu bara dan Crude Palm Oil (CPO), tetapi juga beragam produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan total kurang lebih 204 ribu UMKM.
Hal tersebut mendorong pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar terus mendukung UMKM dengan layanan yang transparan. “Perizinan berusaha menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko sesuai intisari dari UUCK yaitu kemudahan berusaha. Prinsip perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan. Pelaku UMKM yang memiliki NIB dapat ikut serta mengikuti program dari pemerintah seperti bantuan dan pelatihan,’’ jelas dia.
Hesty Wulandari, pemilik usaha yang begerak dibidang kuliner mengungkapkan kemudahannya dalam mengurus NIB saat ini. Ia juga menjelaskan manfaat NIB ketika usaha sudah terdaftar secara legal.
Melalui NIB, Hesty merasa kepastian hukum dalam usahanya menjadi lebih kuat sehingga optimis dalam mengurus akses perbankan bagi usahanya. “Saya merasa lebih tenang karena usaha saya lebih ada pengakuan dan usaha bisa lebih maju. Usaha saya menjadi akhirnya memiliki legalitas yang terdaftar di pusat dan daerah. Saya harap, saya bisa lebih memajukan usaha dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar,” ujar dia.
Hal serupa dirasakan oleh Sri Sufia Ningsih, pemilik usaha kuliner di Banjarmasin menyatakan, selama tiga tahun menjalani usaha, legalitas menjadi bagian penting dalam berusaha. Pengurusan NIB ini dinilai sangat mudah karena hanya dengan ponsel, usaha yang semula informal menjadi formal.
“Manfaat yang saya dapatkan setelah mempunyai NIB yaitu memperoleh kepastian dan perlindungan usaha, mempermudah dalam bertransaksi dan kerja sama pengadaan produk dengan instansi,” ujar dia. Sejak 26 Juli lalu, Kementerian Investasi telah bekerja sama dengan sejumlah mitra dalam pemberian bimbingan secara daring kepada pelaku UMK perseorangan dalam pembuatan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.
Mitra tersebut meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarbaru, Garda Transfumi, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, hingga tanggal 02 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, jumlah NIB UMK yang terbit di Kalimantan Selatan mencapai 23.889 NIB.
Sedangkan, total sebanyak 1.630.036 NIB di seluruh wilayah Indonesia telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS dengan dominasi 98 persen pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Kota Banjarmasin ini merupakan titik pertama di wilayah Kalimantan yang menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi dan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM di kota Solo, Jakarta, dan Medan. Itu sebagai bentuk dukungan penuh terhadap perkembangan pelaku UMK perseorangan di Indonesia.