Kamis 04 Aug 2022 01:28 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Pesawat Garuda Segera Disidangkan

Jaksa penuntut masih menunggu ketetapan pengadilan untuk sidang perdana dakwaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat PT Garuda Indonesia (GIAA) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, untuk sementara, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hasil dari penyidikan tiga tersangka.

Ketut mengatakan, tim jaksa penuntutan Kejakgung, melimpahkan berkas perkara tersebut bersama tim jaksa penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). “Pelimpahan berkas tiga tersangka atas nama Agus Wahyudo, Alber Burhan, dan Setijo Awibowo,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Dengan pelimpahan tersebut, tim penuntutan tinggal menunggu ketetapan pengadilan, untuk sidang perdana pembacaan dakwaan. Agus Wahyudo selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014 dan Setijo Awibowo sebagai Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012 ditetapkan tersangka pada Februari 2022. Sedangkan Albert Burhan, ditetapkan tersangka pada Maret 2022 selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012. Ketiganya saat ini dalam penahanan.

Ketut melanjutkan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, ketiga tersangka bakal didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam dakwaan subsidair, ketiganya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketiga tersangka dikatakan terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 Seater 90 Seat jenis Bombardier CRJ-100. Pengadaan oleh PT GIAA 2011 itu diduga merugikan negara Rp 8,819 triliun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Juni 2022, kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan. Mereka adalah Emirsyah Satar selaku Dirut PT GIAA 2009-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Keduanya adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT GIAA yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement