Kamis 04 Aug 2022 06:49 WIB

Ketua DPD Minta Kemenkoninfo Blokir Aplikasi Judi Online

Kominfo harus membersihkan dunia digital dari sampah yang merusak generasi bangsa.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pemblokiran jangan sekedar memenuhi desakan warganet. Namun, kebijakan yang secara moral harus diambil demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat.
Foto: istimewa
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pemblokiran jangan sekedar memenuhi desakan warganet. Namun, kebijakan yang secara moral harus diambil demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera memblokir aplikasi judi online. Hal itu disampaikan LaNyalla menyikapi pro kontra warganet terhadap sikap Kementerian Kominfo yang membiarkan sejumlah situs yang terindikasi sebagai penyedia judi online lantaran sudah secara legal terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

"Saya minta Kemenkominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi perjudian online. Pasalnya, belakangan ini, semakin marak dan menyasar anak-anak muda. Karena jiwa muda yang penuh penasaran akhirnya mencoba dan terjebak perjudian online," kata LaNyalla dalam keterangan  tertulisnya, Rabu (3/8).

LaNyalla mengatakan, pemblokiran jangan sekedar memenuhi desakan warganet. Namun, kebijakan yang secara moral harus diambil demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat.

"Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus lebih bekerja keras lagi untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat merusak generasi kita," ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan aplikasi dan situs judi online juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap pemerintah bisa mengambil tindakan tegas.

"Sangat jelas, judi online itu perbuatan melanggar hukum. Makanya Kominfo harus tegas dalam hal ini. Bahkan bisa diambil tindakan hukum kalau tidak mau ikuti aturan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement