Kamis 04 Aug 2022 10:17 WIB

Ini Penjelasan Waskita Beton Soal Isu Terancam Didepak dari BEI

Waskita Beton Precast sebut suspensi akibat default pembayaran kupon obligasi

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bursa Efek Indonesia telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Beton Precast TBK atau WSBP. Tak hanya penghentian sementara atau suspensi, WSBP juga terancam didepak dari BEI atau delisting. Terkait hal tersebut Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan suspensi perdagangan atas saham WSBP dikarenakan adanya default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada 28 Januari 2022. Fandy menyebut default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Januari 2022.
Foto: Facebook Humas Waskita Beton Precast
Bursa Efek Indonesia telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Beton Precast TBK atau WSBP. Tak hanya penghentian sementara atau suspensi, WSBP juga terancam didepak dari BEI atau delisting. Terkait hal tersebut Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan suspensi perdagangan atas saham WSBP dikarenakan adanya default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada 28 Januari 2022. Fandy menyebut default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Beton Precast TBK atau WSBP. Tak hanya penghentian sementara atau suspensi, WSBP juga terancam didepak dari BEI atau delisting.

Terkait hal tersebut Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan suspensi perdagangan atas saham WSBP dikarenakan adanya default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada 28 Januari 2022. Fandy menyebut default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Januari 2022.

"Status PKPU tersebut menyebabkan WSBP masuk ke dalam masa mandatory standstill," ujar Fandy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/8).

Fandy mengatakan, berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (28/6) menyatakan bahwa status PKPU WSBP resmi telah berakhir. Fandy memerinci hasil voting para kreditur yang telah dilakukan pada 17 Juni dan 20 Juni 2022 yakni sebesar 80,6 persen secara nilai utang dan 88,9 persen secara headcount kreditur separatis serta 92,8 persen secara nilai utang dan 96,4 persen secara headcount kreditur konkuren menyatakan setuju.

Sampai saat ini, lanjut Fandy, WSBP tengah menunggu putusan perdamaian PKPU berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Fandy mengatakan putusan perdamaian belum dapat Inkracht karena terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP yakni Bank DKI. Kata Fandy, manajemen menghormati permohonan kasasi tersebut dan akan terus mengawal prosesnya.

"Manajemen berharap suspensi perdagangan atas saham WSBP dapat dicabut setelah adanya putusan perdamaian yang inkracht. Manajemen meyakini dicabutnya suspensi akan memberikan manfaat bagi para pemegang saham WSBP," ucap Fandy.

Fandy menambahkan, WSBP berkomitmen mengakselerasi pemulihan kinerja operasional dan keuangan pascapandemi melalui strategi perbaikan, antara lain fokus pada proyek Waskita Grup, khususnya proyek penyertaan modal negara (PMN) dan proyek pemerintah, melakukan efisiensi biaya melalui manajemen rantai pasokan yang lebih baik, rasionalisasi organisasi dan rasionalisasi aset, melakukan optimalisasi capex, manajemen cash flow, inovasi produk, dan ekspansi ke pasar retail melalui e-commerce.

Fandy menilai perwujudan komitmen tersebut dapat terlihat pada realisasi kinerja kuartal I 2022, yang mana pertumbuhan nilai kontrak baru sebesar 28 persen dibandingkan dengan kuartal I 2021, peningkatan pendapatan usaha sebesar 44 persen dibandingkan dengan kuartal I 2021, dan menurunnya beban operasi sebesar 19 persen dibandingkan dengan kuartal I 2021.

"Hal lain juga terlihat dari perbaikan skor implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG) pada 2021 menjadi 85,65 dibandingkan 82,25 pada  2020," kata Fandy menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement