REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus pembunuhan Brigadir J ditangani tim penyidik khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sebelum menjadi Kadiv Propam Polri, Sambo pernah menjabat Dirtipidum pada 2019. Saat itu, usia Sambo baru 47 tahun. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pemeriksaan itu. "Ya betul (diperiksa) di Dittipidum Bareskrim," kata Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca: Irjen Ferdy Sambo, Orang Kepercayan Tito Karnavian, Moncer Era Idham Azis
Penyidik khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada bulan lalu. Tersangka penembakan adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto Pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu).
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik perlu meminta keterangan dari Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J. Abiturien Akademi Kepolisian Indonesia (Akpol) 1994 itu memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis pukul 09.55 WIB. Dia dikawal para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Divisi Propam Polri.
Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J