In Picture: Terdakwa Kasus TPPU Dana Investasi PT Asabri Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakswa harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 20 miliar lebih..
Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan yang diikutinya secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Tampilan layar gawai Ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto (tengah) mengetuk palu usai membacakan putusan sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diikuti secara virtual oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro (kanan) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan yang diikutinya secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro (tengah) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan yang diikutinya secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro (tengah) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan yang diikutinya secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126.
sumber : Antara Foto
Advertisement