Kamis 04 Aug 2022 13:40 WIB

Pria di Tangerang Bacok Tetangga Hingga Luka-Luka

Polisi masih mendalami motif pembacokan tetangga di Tangerang

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Garis polisi. (ilustrasi) eorang pria berinisial M (35 tahun) di kawasan Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, membacok tetangganya berinisial MM (49) hingga mengalami luka-luka
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi) eorang pria berinisial M (35 tahun) di kawasan Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, membacok tetangganya berinisial MM (49) hingga mengalami luka-luka

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang pria berinisial M (35 tahun) di kawasan Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, membacok tetangganya berinisial MM (49) hingga mengalami luka-luka. Polisi masih mendalami motif pembacokan tersebut. 

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan kronologi pembacokan yang terjadi pada Ahad (31/7) itu berawal saat pelaku berteriak-teriak di depan rumah korban. Korban yang saat itu sedang tidur sontak terbangun. 

Baca Juga

"Korban terbangun kemudian menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi, namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian," kata Yudha, Kamis (4/8/2022). 

Yudha menuturkan, pada saat keduanya berkelahi, saksi berinisial I yang baru pulang dari kebun melintas dan berupaya melerai keduanya. Namun, pelaku justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi yang digunakan saksi untuk menggarap kebun. 

"Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan," ujarnya.

Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka. Sementara itu, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja. Tersangka lalu melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Korban langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. 

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Balaraja. Pihak kepolisian lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama," ujar Yudha. 

Pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Balaraja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement