REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan mengaku sakit parah dan menderita asam lambung satu pekan sebelum sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). Ia mengungkapkan hal itu kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi seusai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntun umum (JPU).
"Kondisi saat ini (sejak) pekan kemarin sakit parah, asam lambung tinggi mungkin itu Doni sampaikan. Mudah-mudahan lancar dan semua sehat," ujarnya saat diminta tanggapan oleh majelis hakim dan hadir secara online dari Lapas Jelekong, Baleendah.
Terkait dakwaan yang didakwakan kepadanya, Doni mengaku menyerahkan kewenangan kepada kuasa hukum. "Saya menyerahkan kepada bapak penasehat hukum," kata dia.
Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan, kuasa hukum Doni Salmanan Ikbar Firdaus mengaku mengajukan permohonan. Namun keputusan berada di tangan majelis hakim.
"Itu kan bentuknya permohonan, hal dari terdakwa, terkait masalah itu mah kan kewenangan majelis," katanya.
Namun begitu ia berharap majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. "Tadi seperti apa yang disampaikan itu bentuknya hanya permohonan tapi mudah-mudahan bisa dapat dipertimbangkan," katanya.
Ia mengungkapkan saat ini kliennya dan istrinya mengalami stres menghadapi persidangan. "Ya istri dan kang Doni nya mungkin stres menghadapi persidangan, itu mah normal," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatannya, banyak konsumen mengalami kerugian mencapai Rp 24 miliar lebih.
"Terdakwa Doni Salmanan pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti namun masih dalam rentang waktu bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar salah seorang jaksa Amri saat membacakan dakwaan, Kamis (4/8/2022) dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.