REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyiapkan rencana demonstrasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak merespons permintaan audiensi soal pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Penggusuran).
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pencabutan Pergub yang dikeluarkan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak merespons hingga Kamis (11/8) mendatang.
"Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," ucap Jihan selepas menyampaikan permohonan audiensi di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Pasalnya, kata Jihan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh menganggap "sebelah mata" terhadap persoalan penggusuran tersebut.
"Karena jika terus berlaku, lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu saja tanpa prosedur karena pergub ini sangat bermasalah," ucapnya.
Jihan menilai Pergub soal penggusuran tersebut bermasalah karena berdasarkan data aksi penggusuran masih terjadi era Gubernur Anies Baswedan, seperti di Sunter Agung, Jakarta Utara pada 2019 Pancoran Buntu dua dan Menteng Dalam sekitar 2021.
"Akibat penggusuran itu, ratusan hingga ribuan KK merasakan dampaknya di mana ketika penggusuran di Pancoran saja, terdapat sekitar 700 Kepala Keluarga (KK), belum termasuk kampung-kampung lainnya," ujar Jihan.
Diketahui, KRMP terdiri atas perwakilan Jihan (LBH Jakarta), Bilal Sukarno (BEM UPN Veteran), dan Mohamad Ulul Azmi (Universitas Indonesia) serta beberapa unsur lainnya menyampaikan permohonan audiensi bersama Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta pada Kamis ini. Audiensi tersebut untuk meminta Anies menindaklanjuti proses pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau soal penggusuran yang sebelumnya pihak koalisi sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini secara tertulis maupun langsung.
Yang pertama pada 10 Februari lalu, KRMP mengirimkan Surat Nomor: 01 SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang ditindaklanjuti dengan audiensi bersama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Biro Hukum DKI, dan Asisten Pembangunan pada 25 Maret 2022. Selepas itu, pada 6 April 2022, koalisi melaksanakan audiensi kembali yang dihadiri langsung oleh Anies yang saat itu menyatakan akan melakukan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran sampai ada kepastian atau ketentuan yang baru.
Bahkan dalam audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Namun, sejak 6 April 2022 sampai saat ini, Anies tidak kunjung mencabut Pergub yang dibuat gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, bahkan pihak koalisi juga belum mendapatkan kabar atau informasi secara formal bagaimana perkembangan proses pencabutan Pergub tersebut.
"Hingga saat ini belum secara formil ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas pencabutan Pergub DKI 207/2016. Jika dilihat waktunya ini cukup panjang tapi belum terlihat adanya komitmen. Sedangkan ada beberapa warga rentan dan terdampak penggusuran," ungkap Jihan.