Kamis 04 Aug 2022 16:00 WIB

PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212

Koperasi Syariah 212 ikut menerima dana masyarakat yang diduga disalahgunakan ACT

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin melambaikan tangan saat akan memasuki ruangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin melambaikan tangan saat akan memasuki ruangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Koperasi Syariah 212. Sebab, koperasi tersebut ikut menerima dana masyarakat yang diduga disalahgunakan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

"(Rekening Koperasi Syariah 212) sudah kami blokir," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). 

Baca Juga

Ivan tak menjelaskan lebih lanjut soal kapan rekening tersebut diblokir dan berapa dana yang ada di dalamnya. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya total sudah memblokir 843 rekening milik ACT maupun anak usahanya. 

"Kita sudah melakukan pembekuan 843 rekening. Angkanya sudah Rp 11 miliar," kata Ivan. 

Terkait pembekuan rekening dan berbagai temuan baru terkait ACT, Ivan telah menyerahkan data-datanya kepada penyidik Bareskrim Polri. Data dalam 10 dokumen itu juga diserahkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

"Jadi kita berharap ada pendalaman khusus yang dilakukan oleh Bu Menteri dan teman-teman Kemensos untuk kemudian dipelajari dan bisa diterapkan di kasus-kasus lainnya," ujar Ivan. 

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menyebut ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 103 miliar. Sebanyak Rp 34 miliar di antaranya disalahgunakan. 

Dana yang disalahgunakan itu mengalir sebesar Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212, lalu dipakai untuk membayar utang koperasi tersebut. "Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). 

Sejauh ini, empat pimpinan ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana donasi untuk gaji mereka yang besar, dan untuk sejumlah perusahaan serta kegiatan yang tak sesuai peruntukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement