Kamis 04 Aug 2022 17:42 WIB

Bank Syariah Wajib Lepas dari Induk Konvensional, KNEKS Dorong Kesiapan BPD

OJK mewajibkan modal inti minimum kepada BPD sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2024.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan Syariah.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong upaya penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar proses konversi, unifikasi, atau merger UUS BPD dapat ditindaklanjuti. Salah satu yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan workshop untuk menguatkan kapasitas SDM.

Plt Direktur Eksekutif  KNEKS, Taufik Hidayat menyampaikan, SDM perlu menyiapkan berbagai hal agar aksi korporasi berjalan baik. Apa pun pilihannya, penguatan kinerja melalui strategi sinergi perbankan perlu terus dimanfaatkan.

Baca Juga

"Aksi korporasi apa pun yang menjadi keputusan diharapkan dapat melahirkan bank syariah yang efisien, kompetitif dan sustainable," katanya dalam keterangan pers, Kamis (4/8/2022).

Hal tersebut tentunya memerlukan dukungan dan usaha pengembangan secara terstruktur dan runut. Agar kedepan, regulasi dapat menciptakan kualitas industri yang kuat, berdaya saing, dan tumbuh menjadi bank syariah yang berkelanjutan.

Kepala Bagian Pengaturan Perbankan Syariah Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M Taqwa Audiansyah mengingatkan amanat spin off dari Pasal 68 UU Perbankan Syariah tersebut. Ada juga regulasi ketentuan modal inti yang dimuat dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020.

OJK mewajibkan modal inti minimum kepada BPD sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. OJK mensyaratkan modal disetor pendirian BUS hasil spin-off paling kurang sebesar Rp 1 triliun dalam bentuk tunai.

Artinya, dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB), UUS BPD yang melakukan pemisahan murni perlu menyiapkan modal inti minimum sebesar Rp 1 triliun. Ia menjelaskan ada enam opsi yang dapat dilakukan Bank Umum Konvensional (BUK) dalam melakukan pemisahan UUS.

Di antaranya, pemisahan dengan pendirian BUS baru, pemisahan dengan pendirian BUS baru hasil penggabungan beberapa UUS, pemisahan dengan pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS, pemisahan yang didahului pengambilalihan dan konversi BUK, konversi BUK yang memiliki UUS menjadi BUS, dan pencabutan izin usaha UUS.

"Kita semua tentunya berharap tidak ada BUK yang akan memilih opsi terakhir atau dicabut, lainnya tentu ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing," kata dia.

OJK berpesan agar apapun opsi yang dipilih, bank memilih opsi sesuai kemampuan dan kondisi bank masing-masing secara realistis. Hal ini mempertimbangkan waktu yang hanya tersisa kurang dari 12 bulan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement