Kamis 04 Aug 2022 18:09 WIB

Biaya PJP4U Dibebaskan, Efektifkah Tekan Operasional Maskapai?

Garuda yakin tarif nol rupiah PJP4U percepat pemulihan maskapai nasional

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) membersihkan fasilitas di Pesawat Garuda Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenaskan biaya Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk maskapai. Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan kebijakan tersebut bagus namun tidak terlalu efektif untuk menekan biaya operasional maskapai.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) membersihkan fasilitas di Pesawat Garuda Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenaskan biaya Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk maskapai. Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan kebijakan tersebut bagus namun tidak terlalu efektif untuk menekan biaya operasional maskapai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan biaya Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk maskapai. Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan kebijakan tersebut bagus namun tidak terlalu efektif untuk menekan biaya operasional maskapai. 

“Sudah ada respon dari pemerintah untuk membantu maskapai dan penumpang. Tapi sebenarnya itu tak banyak pengaruh pada biaya operasional maskapai dan tiket penumpang,” kata Gatot kepada Republika,  Kamis (4/8/2022). 

Dia menjelaskan PJP4U tersebut termasuk biaya yang kecil untuk operasional penerbangan. Jadi, lanjut Gatot, untuk maskapai tidak terlalu banyak pengaruhnya.

“Jika nanti dikonversikan pada harga tiket pesawat juga tidak signifikan karena jumlah yang kecil itu dibagi lagi semua penumpang pesawat, jadi per penumpang lebih kecil lag,” ungkap Gatot. 

Selain itu, pembebasan biaya PJP4U tersebut juga hanya untuk bandara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Padahal, kata dia,  penerbangan yang terbanyak sekitar 70 persen justru di bandara Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) I dan II (Persero).

“Ada baiknya kalau penggratisan itu juga dilakukan di bandara BUBU, sama seperti penggratisan PSC di akhir 2021 lalu,” tutur Gatot. 

Meskipun begitu, Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyikapi positif adanya penerapan kebijakan tarif nol rupiah atas PJP4U yang berlaku di UPBU melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19, implementasi kebijakan tarif nol rupiah PJP4U menjadi langkah signifikan dalam mendorong percepatan langkah pemulihan kinerja maskapai penerbangan nasional. 

Khususnya melalui efisiensi komponen biaya operasional penerbangan khususnya yang terkait pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara di wilayah yang melingkupi layanan bandar udara UPBU. “Kami percaya sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional di tengah fase pemulihan,” ucap Irfan. 

Irfan menambahkan terdapat sembilan bandara UPBU yang melingkupi wilayah operasional rute penerbangan domestik yang dilayani Garuda Indonesia. Kesembilan bandara tersebut adalah Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Bandar Udara Haluoleo Kendari, Bandar Udara Internasional Komodo Labuan Bajo, Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandar Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, dan Bandar Udara Mopah Merauke.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan pembebasan biaya PJP4U ditetapkan 26 Juli 2022. Kebijakan tersebut berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. 

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan  usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU,” ucap Isnin. 

Isnin menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintag untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Khususnya dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement