REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mendorong Penghulu mengoptimalkan tugas mencatat pernikahan dengan menyampaikan tausiah singkat. Dirjen menyatakan, tausiah singkat bisa dilaksanakan 5-10 menit dalam rangkaian peristiwa akad nikah.
"Selain mencatat nikah, manfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan nasihat singkat selama 5-10 menit. Penghulu punya otoritas pada acara akad nikah. Anda boleh menyampaikan ceramah atau tausiah, siapa pun yang menikah dan menjadi saksi di acara itu," ungkap Kamaruddin, Selasa (2/8/2022).
Ia menegaskan, menyampaikan nasihat pernikahan merupakan tugas Penghulu. Karenanya, tambahnya, Penghulu diharapkan terus meningkatkan kualitas diri sehingga ceramah singkat yang disampaikan berkualitas dan menginspirasi.
"Lakukan tugas dengan baik. Tunjukkan bahwa Penghulu memiliki kapasitas, kualitas, dan bermutu. Sampaikan ceramah, nasihat, atau tausiah yang membuat pendengar terkesan," tambahnya pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin (Catin) Angkatan 5 dan 6 ini.
Dikatakannya, ceramah singkat dalam rangkaian akad nikah merupakan momen yang sangat strategis dalam menyampaikan ajaran agama. "Penghulu mempunyai pengalaman empirik dan autentik dalam melaksanakan tugasnya di bidang layanan pernikahan dan keagamaan. Tentu Penghulu harus memahami apa yang disampaikan dan menyampaikan dengan baik sehingga memengaruhi pendengar," terangnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Agus Suryo Suripto dan Subkoordinator Bina Perkawinan dan Keluarga Sakinah, Sri Agustina Johariah. Bimtek diikuti 110 peserta dari 93 KUA Revitalisasi.