Kamis 04 Aug 2022 14:14 WIB

PBHI: Saksi dan Tersangka Kasus Brigadir J Harus Dilindungi Haknya

Jangan ada tekanan bagi siapapun yang memberikan keterangan dalam pengusutan.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani  (kiri) mengatakan, negara harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka. (foto ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani (kiri) mengatakan, negara harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan, negara harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka.

"Harus dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak, seperti adanya intimidasi/tekanan ataupun paksaan bagi siapapun yang dapat memberikan keterangan maupun informasi demi titik terang pengusutan tragedi ini,” kata Julius, dalam siaran pers, Kamis (4/8/2022).

Diingatkannya, dalam kerangka criminal justice system, konstruksi persamaan di mata hukum merujuk pada asas due process of law. Ini wajib untuk dipatuhi dalam penyidikan kematian Brigadir J. “Penyidikan kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun,” ungkapnya.

Kinerja Tim Khusus Mabes Polri dapat dinilai dari indikator proses Pro Justitia: memastikan peristiwa yang terjadi, mencari alat bukti seperti saksi, CCTV, administrasi dan penggunaan senjata api, serta informasi yang menguatkan substansi, salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

Dalam konteks ini, lanjutnya, setiap keterangan saksi harus diuji secara ilmiah dan tidak boleh bersifat sepihak. Hal ini karena beragam keganjilan yang terjadi di mata publik dan keluarga Brigadir J, harus terjawab secara transparan dan akuntabel.

Akuntabilitas dalam pro justitia, menurutnya, juga harus diperhatikan. Mengingat pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus Brigadir J berlatar belakang sama, yakni anggota Polri yang kepangkatannya berjenjang.

Menurut Julius, penting untuk memastikan akuntabilitas dengan menguatkan peran lembaga pengawasan eksternal. Seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Kompolnas, bahkan Kejaksaan.

“Komnas HAM wajib memastikan peristiwa kematian Brigadir J apakah telah terjadi atau tidak pelanggaran HAM, baik yang bersifat mandiri maupun adanya unsur komando,” paparnya.

Kerja Tim Khusus Mabes Polri dan pengawasan Eksternal dalam menyelesaikan kasus ini, menurutnya, akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat. Pengawasan masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini.

Sementara hal krusial bagi publik luas adalah masalah keamanan dan keselamatan, mengenai penggunaan kekuatan senjata api oleh Polri. Aparat kepolisian wajib mematuhi standar pada Resolusi Majelis Umum PBB mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement