Jumat 05 Aug 2022 06:20 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Pelaku pencurian berhasil menggasak uang senilai Rp50 juta dari korban

Red: Nur Aini
Tersangka kasus pencurian  (ilustrasi) Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, pada Rabu (6/7/2022).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka kasus pencurian (ilustrasi) Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, pada Rabu (6/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, pada Rabu (6/7/2022).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan tersangka masing-masing berinisial EPS (40 tahun), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).

Baca Juga

"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Hari Agung Julianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Para tersangka ini berhasil menggasak uang senilai Rp50 juta dari korban berinisial SS (47). Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya tersebut. Di antaranya EPS yang bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.

"Jadi dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai," ujar Agung.

Lalu tersangka SD yang berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sendal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban. Selanjutnya tersangka FKS yang berperan sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang tunai milik korban. Tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.

"Sehingga ketika mobil korban berjalan ban tertancap paku dan kemudian kempes," tutur Agung.

Agung mengatakan para pelaku mengikuti mobil korban usai melakukan transaksi di bank. Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban mobil, pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai.

"Ketika pengemudi mengganti ban dan lengah pelaku membuka pintu dan mengambil uang milik korban kemudian melarikan diri," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO. "Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Agung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement