Kamis 04 Aug 2022 20:49 WIB

OJK Sebut Moratorium Izin Pinjol Masih Berlaku

Moratorium ini untuk mencegah kemunculan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Pinjaman online (pinjol). ilustrasi
Foto: ANTARA
Pinjaman online (pinjol). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan moratorium atau penundaan penerbitan izin perusahaan financial technology (fintech) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending masih berlaku. Pemberlakuan moratorium ini tetap berlaku meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi.

"Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri,"kata Ihsan dalam paparan mediasecara daring di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Hal ini dilakukan untuk mencegah kemunculan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat."Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan," katanya.

Dengan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri pinjol dan saat ini sedang menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun sesuai arahan dari Presiden Jokowi serta masukan masyarakat.

"Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik," ujarnya.

Ihsan menekankan, OJK secara regulasi semakin siap dengan adanya rambu-rambu yang baru."Selain itu, juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib," ujarnya.

Adapun POJK Nomor 10 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement