Jumat 05 Aug 2022 05:40 WIB

Doni Salmanan Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Doni didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait investasi Quotex.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan didakwa meraih keuntungan sebanyak Rp4 miliar dari dugaan pencucian uang investasi aplikasi quotex.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan didakwa meraih keuntungan sebanyak Rp4 miliar dari dugaan pencucian uang investasi aplikasi quotex.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex, Doni Salmanan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). Ekspesi akan disampaikan oleh kuasa hukum pada persidangan pekan depan, Senin (8/8/2022).

"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan mungkin tadi sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi pekan depan," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Ikbar mengatakan, eksepsi yang akan dibuat menanggapi materi yang ada dalam dakwaan. Selain itu, pihaknya berharap Doni Salmanan dapat dihadirkan dalam persidangan.

"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya, pada saat penyerahan eksepsi atas dakwaan," katanya.

Ikbar mengatakan, pihaknya berharap kliennya dapat hadir di persidangan untuk memudahkan dalam mengurai fakta-fakta persidangan.

"Jelas, memang mengharapkan itu (hadir) apalagi masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi, mungkin akan dihadirkan Doni langsung di persidangan biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu," katanya.

Jaksa penuntut umum Amri mengatakan persidangan masih dilakukan secara hybrid sebab pandemi Covid-19 masih terjadi. Saat ini, Doni Salmanan berada di Lapas Jelekong.

"Sekarang pandemi jadi masih hybrid, terdakwa di sana Lapas Narkotika Jelekong kami di sini. Sekarang belum ada sidang offline masih online," katanya.

Terkait keinginan terdakwa agar hadir di persidangan, ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. "Tergantung majelis hakim," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement