REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) adalah organisasi semi otonomi yang masih tergolong muda di dalam struktur Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya LSBPI adalah komisi seni budaya yang langsung berada di bawah MUI. Banyak tantangan yang dihadapi LSBPI terkait tugas dan perannya mendorong seniman dan budayawan Muslim untuk menghasilkan karya-karya Islami yang berkualitas.
Dalam perjalanannya yang masih pendek, LSBPI MUI telah menerbitkan buku Prinsip dan Panduan Umum Seni Islami, yang menjelaskan secara singkat panduan dan prinsip-prinsip sastra, seni musik, seni rupa, dan seni pertunjukan. “Tujuan penerbitan buku tersebut adalah menjadi salah satu pegangan para seniman Muslim untuk terus berkarya dan berkreasi dengan baik dan optimal, serta berkontribusi memperkaya khazanah kesenian,” kata Ketua MUI yang membidangi seni budaya dan peradaban Islam, Dr KH Jeje Zaenuddin dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, tidak cukup hanya menerbitkan, LSBPI perlu menyosialisasikan buku tersebut. “Selain itu, LSBPI perlu menyosialisasikan program-program dan bersinergi dengan daerah dalam membangun bangsa serta membendung dan melawan berbagai macam ancaman budaya negatif yang deras mengalir terutama menyerang generasi muda dan produktif,” kata Ketua LSBPI MUI Habiburrahman El Shirazy Lc MA.
Terkait hal itu, LSBPI MUI menggelar Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) pada Rabu (3/8/2022) di Hotel Sari Pacific Jakarta. “Selain menghasilkan rumusan program yang penting dan prioritas, Rakornas itu juga menelurkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi itu telah dimusyawarahkan bersama oleh Ketua MUI yang membidangi seni budaya dan peradaban Islam, Dr KH Jeje Zaenuddin; Ketua LSBPI MUI, Habiburrahman El Shirazy Lc MA; dan Ketua Panitia Multaqa, FGD dan Rakornas LSBPI MUI, Erick Yusuf SSy MPd,” kata Ketua Panitia Multaqa, FGD dan Rakornas LSBPI MUI, Ustadz Erick Yusuf.
Rekomendasi itu adalah, Pertama, mendorong Majelis Ulama Indonesia di semua provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk lembaga atau komisi seni budaya dan peradaban Islam. Sehingga dapat mengorganisasi, mengkoordinasi, serta mengembangkan kekayaan dan potensi seni dan budaya Islam di daerah masing masing.
Kedua, mendorong Majelis Ulama Indonesia di semua provinsi dan kabupaten/kota untuk menyosialisasikan buku Prinsip dan Panduan Umum Seni Islami sebagai salah satu acuan untuk mengembangkan seni dan budaya Islami di daerah masing-masing, dengan memberi catatan ataupun tambahan pelengkap atas aspek-aspek yang masih kurang atau belum terakomodir pada buku tersebut.
Ketiga, mendorong Majelis Ulama Indonesia di semua provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara program-program seni budaya di daerah dengan LSBPI pusat, untuk menyongsong pelaksanaan Agenda Kongres Kebudayaan Islam pada tahun 2023.
Keempat, mendorong Lembaga/Komisi Seni Budaya dan Peradaban Majelis Ulama Indonesia di semua provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan program dan kegiatannya, sehingga seni budaya Islami dapat populer dan menjadi pilihan generasi muda sekaligus untuk mengeliminasi berkembangnya seni budaya asing yang merusak akidah dan akhlak masyarakat.